Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idulfitri 29 April-6 Mei 2022

 

Ilustrasi 



Jakarta -- Pemerintah memutuskan libur dan cuti bersama Idulfitri 2022 jatuh tanggal 29 April-6 Mei 2022. Keputusan lebih rinci akan dituangkan dalam keputusan menteri terkait.


"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangannya, Rabu (6/4).


Sebelumnya, Jokowi mengeluarkan tiga aturan menghadapi Ramadan dan Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah/2022 tahun ini yang masih dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19), sebagaimana dikutip cnnindonesia.com.


Pertama, Jokowi mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada libur lebaran. Keputusan ini dibuat setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang terus melandai.


Kebijakan kedua, Jokowi memberi izin umat Islam melaksanakan ibadah Tarawih secara berjamaah di masjid. Hal ini tentu berbeda dengan peraturan saat Ramadan tahun lalu.


Terakhir, Jokowi melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara buka bersama sepanjang bulan Ramadan. Ia juga melarang pejabat dan ASN melaksanakan open house. (*)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tim I Safari Ramadhan Pemkab Solsel Kunjungi Masjid Nurul Hidayah

Kecamatan Wadaslintang, Kaliwiro dan Kalibawang Deklarasikan Kampung Pancasila Bersamaan

Dialihkan Kelola Dana PNPM ke BUMDESMA, Ini Penjelasan Kepala DPMD Pd.Pariaman